Pegawai Pengadilan Agama Pelaku Mutilasi Dihukum Seumur Hidup
Berita

Pegawai Pengadilan Agama Pelaku Mutilasi Dihukum Seumur Hidup

Masih berpikir untuk banding.

ANT
Bacaan 2 Menit

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melaggar hukum sesuai dengan didakwakan.

Dari unsur perencanaan sempat diulas majelis hakim kalau apa yang dilakukan terdakwa juga terbukti ada unsur perencaaan. Ini dilihat dari ada jeda atau kesempatan buat terdakwa untuk menghentikan niatnya menghabisi korban Nana.

Dimana saat korban mengancam akan membunuh istri terdakwa, terdakwa langsung jengkel dan sempat keluar mengambil tali. Kemudian balik ke kamar korban menemukan Nana sudah sadar dari pingsan. Karena korban sempat pingsan setelah terdakwa membenturkan ke tembok. Saat itu, terdakwa mengikuti korban dari belakang yang hendak bangun kemudian menjeratnya dengan tali.

Terdakwa juga menarik tali tersebut kuat-kuat sampai korban meninggal. Kemudian terdakwa menyeret korban ke kamar mandi. Di sana muncul niat terdakwa untuk memutilasi korban karena tidak mungkin membawa mayat korban keluar dalam kondisi utuh.

Majelis berpendapat ada waktu jeda sekitar 10 menit untuk terdakwa mengubah niatnya namun pelaku tetap melakukan niatnya untuk membunuh korban, sehingga unsur perbuatan berencana juga masuk.

Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai kalau terdakwa dalam keadaan sehat sehingga mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait