Pegawai Pengadilan Agama Pelaku Mutilasi Dihukum Seumur Hidup
Berita

Pegawai Pengadilan Agama Pelaku Mutilasi Dihukum Seumur Hidup

Masih berpikir untuk banding.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Agama Klungkung, tempat terdakwa bekerja. Foto: www.pa-klungkung.go.id
Pengadilan Agama Klungkung, tempat terdakwa bekerja. Foto: www.pa-klungkung.go.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura, Bali menghukum Fikri (26) alias Ekik, seumur hidup terkait kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi dengan korban Diana Sari alias Nana. Mejelis hakim yang diketuai I Gusti Partha Bargawa dan dua hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia membacakan vonis tersebut secara bergantian di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu.

Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis 16 Juni 2014 nampak lesu. Pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung tersebut sempat terpaku cukup lama di kursi pesakitan. Setelah sempat terbengong cukup lama terdakwa kemudian berdiri, lalu menuju meja pengacaranya I Wayan Suniata. Sebelumnya Ketua Majelis Hakim sempat menjelaskan terhadap terdawa soal hak-haknya terkait putusan tersebut.

"Saudara terdakwa bisa menolak atau menerima bisa juga pikir-pikir," ujar Gusti Partha Bargawa. Terdakwa Sempat menunduk sejenak kemudian terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ade Nandar mengatakan, pihaknya juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Sebenarnya dakwaan primier terbukti, namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengann hukuman mati.

Ade sendiri mengaku menghormati putusan majelis namun demikian pihaknya tetap menyatakan masih pikir-pikir. Dan ini juga akan dilaporkan terlebih dulu kepada atasanya Kejari Klungkung.

Sementara itu, pengacara terdakwa Suniata juga mengatakan pikir-pikir. Malah pihaknya mengaku cukup bisa menghindarkan terdakwa dari hukuman mati. Ditanya apakah tidak akan melakukan banding? Pengacara asal Banjar ini nampaknya melihat kasus ini cukup berat.

"Kalau kita banding tidak menjamin hukuman menjadi lebih ringan, bahkan bisa lebih berat," ujarnya. Sebab kalau pihaknya banding tentunya JPU juga akan melakukan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melaggar hukum sesuai dengan didakwakan.

Dari unsur perencanaan sempat diulas majelis hakim kalau apa yang dilakukan terdakwa juga terbukti ada unsur perencaaan. Ini dilihat dari ada jeda atau kesempatan buat terdakwa untuk menghentikan niatnya menghabisi korban Nana.

Dimana saat korban mengancam akan membunuh istri terdakwa, terdakwa langsung jengkel dan sempat keluar mengambil tali. Kemudian balik ke kamar korban menemukan Nana sudah sadar dari pingsan. Karena korban sempat pingsan setelah terdakwa membenturkan ke tembok. Saat itu, terdakwa mengikuti korban dari belakang yang hendak bangun kemudian menjeratnya dengan tali.

Terdakwa juga menarik tali tersebut kuat-kuat sampai korban meninggal. Kemudian terdakwa menyeret korban ke kamar mandi. Di sana muncul niat terdakwa untuk memutilasi korban karena tidak mungkin membawa mayat korban keluar dalam kondisi utuh.

Majelis berpendapat ada waktu jeda sekitar 10 menit untuk terdakwa mengubah niatnya namun pelaku tetap melakukan niatnya untuk membunuh korban, sehingga unsur perbuatan berencana juga masuk.

Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai kalau terdakwa dalam keadaan sehat sehingga mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.

Tags:

Berita Terkait