Dalam hukum pidana berlaku ketentuan: apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, yang berlaku adalah peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa. Rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHP mempertegas itu, dan beberapa kali sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (lihat misalnya putusan MA No. 2396 K/Pid.Sus/2013 tanggal 6 Mei 2014). KUHP menyebutkan apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
Bagaimana dalam sengketa perdata, apakah perubahan regulasi otomatis dipakai ketentuan yang meringankan bagi tergugat? Yang terjadi barangkali adalah kebingungan tentang peraturan mana yang dipakai.
Ambil contoh perselisihan hubungan industrial. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membatalkan sejumlah pasal UU Ketenagakerjaan, termasuk menghapus Pasal 154, Pasal 155, Pasal 158, dan Pasal 159; serta mengubah isi beberapa pasal, dan menambahkan beberapa pasal baru.
UU Cipta Kerja berlaku mulai 2 November 2020, sedangkan peraturan pelaksanaannya di bidang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, baru disahkan dan berlaku pada 2 Februari 2021. Ada jeda waktu sekitar tiga bulan.