Payung Hukumnya Terbit, Dua Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita

Payung Hukumnya Terbit, Dua Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar

Inilah poin-poin penting PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk," begitu bunyi ayat (3) Pasal 4 PP 21. Pembatasan juga harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pokok.

Pasal 5 menyebutkan apabila PSBB telah ditetapkan oleh menteri bidang kesehatan, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu dalam ayat (2) juga mengatakan Pemda juga diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Selanjutnya, Pasal 6 PP mengatur peran kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dijabat Doni Monardo. Seperti peran sebagai pemberi pertimbangan dan juga mengusulkan kepada menteri bidang kesehatan dalam penetapan wilayah PSBB. Apabila usul disetujui maka Pemda wajib melaksanakan PSBB.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP No. 21 Tahun 2020 diundangkan pada 31 Maret 2020 dan ditandatangani Presiden Jokowi. 

Keppres

Selain PP, Presiden juga menerbitkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang  Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Isi Keppres ini ada tiga poin. Pertama, menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua penanggulangan Covid-19 wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah payung hukum penetapan kedaruratan kesehatan.

Ketiga, mengatur mulai berlakunya Keppres. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin 3 Keppres No. 11 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 31 Maret 2020 dan ditandatangani Presiden Jokowi. 

Tags:

Berita Terkait