Payung Hukumnya Terbit, Dua Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita

Payung Hukumnya Terbit, Dua Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar

Inilah poin-poin penting PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemberian masker. Foto: RES
Ilustrasi pemberian masker. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkaitan dengan pencegahan coronavirus disease (Covid-19). Untuk mendukung kebijakan tersebut Jokowi mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (Keppres). 

Menurut Jokowi, sesuai Undang-Undang, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)  ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut," ujarnya.

PP yang dimaksud Jokowi adalah PP No. 21 Tahun 2010 tentang PSBB. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yangdiduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Namun ada syaratnya yaitu harus dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(Baca juga: Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia).

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Penetapan PSBB didasarkan pada dua kriteria. Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Dalam konteks ini, Jakarta dan Jawa Barat adalah dua wilayah yang paling banyak tersebar. Di Jakarta, pasien positif corona telah menyebar di tiap kecamatan. Kriteria kedua, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Beragam peraturan kebijakan telah diterbitkan. Jauh-jauh hari Pemerintah meminta agar para karyawan bekerja di rumah, meliburkan sekolah, dan warga tidak melakukan aktivitas yang mengundang keramaian di tempat umum. Permintaan ini kembali disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PP PSBB. Ayat (2) pasal yang sama mengatur pembatasan yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

"Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk," begitu bunyi ayat (3) Pasal 4 PP 21. Pembatasan juga harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pokok.

Pasal 5 menyebutkan apabila PSBB telah ditetapkan oleh menteri bidang kesehatan, Pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu dalam ayat (2) juga mengatakan Pemda juga diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Selanjutnya, Pasal 6 PP mengatur peran kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dijabat Doni Monardo. Seperti peran sebagai pemberi pertimbangan dan juga mengusulkan kepada menteri bidang kesehatan dalam penetapan wilayah PSBB. Apabila usul disetujui maka Pemda wajib melaksanakan PSBB.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP No. 21 Tahun 2020 diundangkan pada 31 Maret 2020 dan ditandatangani Presiden Jokowi. 

Keppres

Selain PP, Presiden juga menerbitkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang  Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Isi Keppres ini ada tiga poin. Pertama, menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua penanggulangan Covid-19 wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah payung hukum penetapan kedaruratan kesehatan.

Ketiga, mengatur mulai berlakunya Keppres. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin 3 Keppres No. 11 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 31 Maret 2020 dan ditandatangani Presiden Jokowi. 

Tags:

Berita Terkait