Payung Hukum Semu Ojek Online
Kolom

Payung Hukum Semu Ojek Online

Kementerian Perhubungan tetap harus menyiapkan argumentasi yang kuat untuk mengantisipasi munculnya gugatan uji materiil terhadap Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 384/2019 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Bacaan 2 Menit

 

Sebagai ilustrasi, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 mengenai taksi online, Gubernur diberikan kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

 

Ketiga, tindakan Kementerian Perhubungan saat ini dengan langsung menerbitkan peraturan Menteri terkait ojek online menimbulkan risiko timbulnya gugatan uji materiil atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung. Saat ini keberadaan ojek online belum memiliki landasan hukum di tingkat undang-undang, maka dapat saja diargumentasikan bahwa substansi peraturan Menteri Perhubungan bertentangan dengan UU LLAJ.

 

Ledakan industri penyediaan kendaraan berbasis aplikasi online menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi investor tapi tidak demikian bagi mitra pengemudi. Dalam konteks penggunaan sepeda motor, melalui Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 384/2019, Pemerintah seperti memberikan pesan bahwa perusahaan aplikasi tetap boleh beroperasi namun dengan tetap memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi dan keamanan pengguna. Walaupun kedua peraturan tadi tidak memberikan status hukum yang jelas bagi ojek online, tapi setidaknya ini merupakan awal yang baik bagi kelangsungan industri sambil menunggu kota-kota di Indonesia mampu menyediakan kendaraan umum yang lebih baik.

 

Walaupun demikian, Kementerian Perhubungan tetap harus menyiapkan argumentasi yang kuat untuk mengantisipasi munculnya gugatan uji materiil terhadap Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 384/2019 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

 

*)Bagus Aditya SH, LL.M adalah Konsultan Hukum dan Pemerhati Perkembangan Teknologi di Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait