Payung Hukum Perdagangan Diperlukan
Berita

Payung Hukum Perdagangan Diperlukan

Hingga saat ini sektor perdagangan di Indonesia masih memiliki kelemahan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Payung Hukum Perdagangan Diperlukan
Hukumonline

Dalam dunia perdagangan, Indonesia memang belum mengenal adanya UU Perdagangan layaknya negara tetangga yang sudah memiliki UU Perdagangan. Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) era kolonial. Sayangnya, KUHD tersebut sudah tidak dapat mengakomodir kegiatan perdagangan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi, berpendapat keberadaan RUU Perdagangan di Indonesia diperlukan. Pasalnya, hingga saat ini sektor perdagangan di Indonesia masih memiliki kelemahan yakni pemerintah tidak dapat  mendeteksi pelaku usaha.

“Kelemahan tidak bisa menyeleksi pelaku usaha, itu problem,” kata Edy dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (20/11).

Bahkan, lanjutnya, pemerintah kerap tidak mengetahui bahwa satu perusahaan memiliki dua atau tiga perizinan. Sehingga UU Perdagangan harus difokuskan pada pelaku usaha yang bertujuan untuk mendeteksi bagaimana pelaku usaha menikmati ‘kue’ nasional.

Selain persoalan pelaku usaha, UU Perdagangan juga diharapkan dapat mengamankan Free Trade Aggrement (FTA). Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan membuat in land  FTA yang ada di Indonesia. Melalui in land FTA ini, satu fasilitas barang-barang yang berada diseluruh ASEAN berada di Indonesia.

Artinya, Indonesia tidak harus mengimpor barang jadi dari negara tetangga tetapi dirakit di dalam negeri. Hal tersebut dapat dilaksanakan selama konten bahan bakunya berasal dari negara ASEAN dengan syarat ada kandungan lokal dalam produk jadi tersebut sebesar 40 persen.

“Kalau barang-barang FTA, itu  mereka masuk ke dalam negeri tanpa bea masuk. Artinya bea masuk nol persen tetapi syaratnya local content harus 40 persen sehingga mereka bebas menjual produk jadi mereka tersebut di dalam negeri,” ujarnya.

Tags: