Patrice Rio Capella Persoalkan Kewenangan Pimpinan KPK
Berita

Patrice Rio Capella Persoalkan Kewenangan Pimpinan KPK

Sehingga penetapan tersangka terhadap Rio menjadi tidak sah.

ANT
Bacaan 2 Menit
Patrice Rio Capella persoalkan kewenangan pimpinan KPK. Foto: RES
Patrice Rio Capella persoalkan kewenangan pimpinan KPK. Foto: RES

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berencana menggugat kewenangan dan keabsahan para pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Hal ini menjadi substansi pokok dalam gugatan praperadilan yang diajukan Rio ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu No 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal, yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan Perppu tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh presiden tetapi tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK yaitu bahwa calon pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan DPR, ini yang tidak terjadi," kata pengacara Rio, Maqdir Ismail di gedung KPK di Jakarta, Senin (26/10).

Sidang praperadilan Rio Capella rencananya akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (30/10) dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta. Untuk diketahui, pada 24 April 2015, anggota DPR menyetujui Perppu No. 1 tahun 2015 menjadi UU atas perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengesahkan tiga Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.

Memang persoalan ini muncul karena usia Taufiequrachman Ruki sudah mencapai 69 tahun, padahal dalam Pasal 29 huruf e UU KPK No 30 tahun 2002, disebutkan bahwa komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.

Namun pasal tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi, calon anggota sementara pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

"Nah, kenapa yang dikecualikan oleh Perppu No. 1 tahun 2015 itu hanya mengenai batas umur? Ini kan agar Pak Ruki bisa masuk (sebagai pimpinan KPK). Karena batas umur UU KPK maksimal 65 tahun ketika diangkat. Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak sah. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga itu tidak sah," tambah Maqdir.

Karena itu, Maqdir menambahkan, penetapan sejumlah tersangka KPK oleh tiga Plt pimpinan tersebut tidak sah."Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka bertiga jadi pimpinan KPK. Ini salah satu poin (untuk praperadilan). Setelah kami lihat kemarin surat perintah penahanan (Rio Capella)," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait