Patrice Rio Capella Persoalkan Kewenangan Pimpinan KPK
Berita

Patrice Rio Capella Persoalkan Kewenangan Pimpinan KPK

Sehingga penetapan tersangka terhadap Rio menjadi tidak sah.

ANT
Bacaan 2 Menit

Maqdir mengungkapkan butir gugatan tersebut sudah dimasukkan ke permohonan praperadilan."Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan itu, hanya diangkat berdasar putusan presiden," katanya.

Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10). Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Tags:

Berita Terkait