Pasca Putusan MK, KPK dan DPR Mesti Perbaiki Hubungan
Berita

Pasca Putusan MK, KPK dan DPR Mesti Perbaiki Hubungan

Bagi DPR, putusan MK 36/PUU-XV/2017 ini mengukuhkan fungsi pengawasan DPR bagi semua lembaga negara dengan segala perangkat hak yang dimilikinya sesuai UU MD3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, semestinya lembaga yang diawasi menghormati hak parlemen sepanjang demi perbaikan sistem. Sebab, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR, termasuk peradilan. “Sekali lagi, putusan MK soal hak angket ini menjadi lebih memiliki basis legitimasi konstitusional yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun,” tegasnya.

 

Penguatan lembaga

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan sejak awal Pansus Angket KPK sebenarnya berupaya melakukan penguatan kelembagaan KPK dan optimalisasi kerja-kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air. “Makanya, rekomendasi yang bakal dibacakan pada Rabu pekan depan dipastikan tidak menyentuh usulan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun RUU tentang Penyadapan,” ujar Masinton.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan rekomendasi Pansus Angket KPK ini setelah melakukan penelusuran dan kunjungan ke beberapa tempat yang dipandang relevan. Termasuk, dokumen-dokumen yang diperoleh dari aduan masyarakat. Lalu Pansus, melakukan kajian dan penelitian. Alhasil, Pansus menemukan beberapa temuan yang mesti menjadi perhatian dan pembenahan kelembagaan KPK.

 

Mulai, soal manajemen barang sitaan, penegakan hukum harus sesuai hukum acara pidana dan menjunjung tinggi HAM. Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia di KPK mesti mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pansus ini bekerja sebenarnya untuk memperkuat KPK dan tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran (yang dilakukan, red) oleh oknumnya. Memperkuat prinsip zero toleransi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait