Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor
Berita

Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor

Pemprov DKI sedang meminta masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dia menyebutkan sekitar 70-80 persen kualitas udara perkotaan disebabkan polusi kendaraan bermotor. "Sepeda motor itu cocok untuk angkutan lingkungan, sayangnya sepeda motor di Indonesia diproduksi tidak manusiawi," katanya.

 

Angkutan lingkungan, artinya, angkutan yang dioperasikan tidak untuk jarak jauh, dari halte atau stasiun ke perumahan saja. Sebagai contoh, kata dia, di Malaysia, tol diberi lanjur khusus sepeda motor, namun tidak banyak dipakai karena sangat minim penggunaan. "Karena teknologi sepeda motor tidak berkembang, isi silinder masih di bawah 100 cc, sehingga tidak nyaman untuk jalan bebas hambatan jarak jauh," katanya.

 

Namun, dia mengatakan keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, seharusnya dibuat peraturan baru seperti kasus PM Taksi Daring No 26/2017 yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, kemudian Kementerian Perhubungan menyusun peraturan baru, yaitu PM 108/2017. "Sangat disayangkan, padahal Jakarta sudah mulai jadi panutan daerah lain dalam hal menata transportasi," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait