Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor
Berita

Pasca Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Motor

Pemprov DKI sedang meminta masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) No.57 P/HUM/2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuat peraturan baru terkait penertiban kendaraan roda dua (sepeda motor) yang melintasi Jl. MH Thamrin. Kini, Pemprov DKI sedang mengkaji rencana penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor.

 

"Saat ini, kami sedang mengkaji rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, seperti dikutip Antara, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

 

Menurut dia, kebijakan ganjil genap tersebut rencananya akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas untuk sepeda motor yang telah dicabut di kedua ruas jalan protokol itu. Pihaknya juga masih terus meminta masukan ataupun pertimbangan dari berbagai pihak lainnya mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu.

 

"Kami berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan, diantaranya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," kata Sandiaga.



Dia mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat selama ini cukup efektif sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas-ruas jalan protokol. "Oleh karena itu, kami berencana menerapkannya untuk sepeda motor. Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan," ungkap Sandiaga.

 

(Baca Juga: Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA)

 

Seperti diketahui, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

 

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.  

 

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.

 

Langgar HAM

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pencabutan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat oleh MA juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

"Justru apa yang diputuskan hakim MA bertentangan dengan HAM, membiarkan rakyat Jakarta menghirup udara yang berpolusi akibat asap knalpot kendaraan bermotor," katanya.

 

(Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MA, Pemprov DKI Siapkan Revisi Pergub Kendaraan Roda Dua)

 

Djoko menjelaskan salah satu pelarangan melintas sepeda motor adalah untuk kualitas lingkungan yang lebih baik. "Pasti kualitas udara lebih bersih di sekitarnya karena berkurang kendaraan bermotor," katanya.

 

Dia menyebutkan sekitar 70-80 persen kualitas udara perkotaan disebabkan polusi kendaraan bermotor. "Sepeda motor itu cocok untuk angkutan lingkungan, sayangnya sepeda motor di Indonesia diproduksi tidak manusiawi," katanya.

 

Angkutan lingkungan, artinya, angkutan yang dioperasikan tidak untuk jarak jauh, dari halte atau stasiun ke perumahan saja. Sebagai contoh, kata dia, di Malaysia, tol diberi lanjur khusus sepeda motor, namun tidak banyak dipakai karena sangat minim penggunaan. "Karena teknologi sepeda motor tidak berkembang, isi silinder masih di bawah 100 cc, sehingga tidak nyaman untuk jalan bebas hambatan jarak jauh," katanya.

 

Namun, dia mengatakan keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, seharusnya dibuat peraturan baru seperti kasus PM Taksi Daring No 26/2017 yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, kemudian Kementerian Perhubungan menyusun peraturan baru, yaitu PM 108/2017. "Sangat disayangkan, padahal Jakarta sudah mulai jadi panutan daerah lain dalam hal menata transportasi," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait