Pasca Eksekusi, Eks Dirut IM2 Akan Ajukan PK
Berita

Pasca Eksekusi, Eks Dirut IM2 Akan Ajukan PK

Pengacara menilai ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kedua, Dodi melihat, ada kekeliruan majelis dalam memandang perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, tindakan Indar yang melaksanakan perjanjian dengan Indosat sudah didasarkan pada perizinan yang dimiliki IM2. Menkominfo selaku otoritas di bidang telekomunikasi tidak pernah menyatakan ada pelanggaran.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan rutin Kemenkominfo, tidak ada kewajiban IM2 dan Indosat yang dilanggar. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, menurut Dodi, sudah dipenuhi IM2 dan Indosat. Oleh karena itu, tidak benar jika majelis berpendapat perbuatan Indar telah merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

“Jadi, ini jelas kekeliruan. Di satu pihak mengatakan ada kerugian negara karena IM2 tidak memenuhi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang seharusnya masuk ke dalam PNBP. Namun, di sisi lain, pihak Menkominfo sendiri tidak pernah mentapkan adanya kewajiban PNBP kepada IM2,” ujarnya, Kamis (18/9).

Dengan demikian, Dodi menegaskan pihaknya merasa keberatan dengan putusan kasasi Indar. Tim pengacara akan mengajukan upaya hukum PK, mengingat adanya sejumlah sejumlah kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Saat ini, tim pengacara tengah mengkaji dan mempersiapkan pengajuan PK.

Tags:

Berita Terkait