Pasca Eksekusi, Eks Dirut IM2 Akan Ajukan PK
Berita

Pasca Eksekusi, Eks Dirut IM2 Akan Ajukan PK

Pengacara menilai ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.

NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Dirut IM2 Indar Atmanto. Foto: SGP.
Eks Dirut IM2 Indar Atmanto. Foto: SGP.

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Eksekusi itu dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor pada 16 September 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan, MA menolak kasasi Indar dan menerima kasasi penuntut umum. “MA memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menghukum Indar Atmanto delapan tahun penjara,” katanya kepada hukumonline, Rabu (17/9).

Selain itu, MA memperbaiki amar putusan pidana denda yang semula Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, menjadi Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. MA juga mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp1,358 triliun kepada IM2 yang sebelumnya dianulir pengadilan di tingkat banding.

Indar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selaku Dirut IM2, Indar telah melakukan kerja sama penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara.

Atas putusan tersebut, Pengacara Indar, Dodi Abdulkadir menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan. Walau begitu, ia tengah mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK). Alasan yang digunakan sebagai dasar pengajuan PK adalah kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.

Dodi berpendapat, putusan kasasi Indar secara jelas menunjukan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Pertama, ia melihat ada kekeliruan majelis dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana. Sebagai organ korporasi, Indar sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan korporasi.

Pertanggungjawaban Indar yang menandatangani dan melaksanakan kerja sama penggunaan frekuensi 3G dengan Indosat telah diterima oleh para pemegang saham. Kemudian, tindakan-tindakan itu bukan dilakukan Indar sebagai pribadi, melainkan dalam rangka melaksanakan program kerja korporasi.

Kedua, Dodi melihat, ada kekeliruan majelis dalam memandang perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, tindakan Indar yang melaksanakan perjanjian dengan Indosat sudah didasarkan pada perizinan yang dimiliki IM2. Menkominfo selaku otoritas di bidang telekomunikasi tidak pernah menyatakan ada pelanggaran.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan rutin Kemenkominfo, tidak ada kewajiban IM2 dan Indosat yang dilanggar. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, menurut Dodi, sudah dipenuhi IM2 dan Indosat. Oleh karena itu, tidak benar jika majelis berpendapat perbuatan Indar telah merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

“Jadi, ini jelas kekeliruan. Di satu pihak mengatakan ada kerugian negara karena IM2 tidak memenuhi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang seharusnya masuk ke dalam PNBP. Namun, di sisi lain, pihak Menkominfo sendiri tidak pernah mentapkan adanya kewajiban PNBP kepada IM2,” ujarnya, Kamis (18/9).

Dengan demikian, Dodi menegaskan pihaknya merasa keberatan dengan putusan kasasi Indar. Tim pengacara akan mengajukan upaya hukum PK, mengingat adanya sejumlah sejumlah kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Saat ini, tim pengacara tengah mengkaji dan mempersiapkan pengajuan PK.

Tags:

Berita Terkait