Pasal Wederspanningheid di Masa Darurat Pandemi, Tepatkah?

Pasal Wederspanningheid di Masa Darurat Pandemi, Tepatkah?

Perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang pejabat hanya dapat dipandang sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP apabila dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.
Pasal Wederspanningheid di Masa Darurat Pandemi, Tepatkah?
Hukumonline

Upaya penegakan hukum yang dilakukan para petugas selama masa darurat pandemi Covid-19 tidak semudah membalik telapak tangan. Selain wilayah jangkauan yang begitu luas dan keterbatasan aparat, ada juga perlawanan dari pihak yang diharuskan untuk mematuhi syarat dan kewajiban berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan. Tidak mengherankan jika kebijakan yang diterbitkan di masa PPKM Darurat, aspek penegakan hukum tampak terlihat.

Simak misalnya spirit penegakan hukum yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggungalan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, lantas tidak mengikuti vaksinasi tanpa alasan yang sah, orang tersebut terancam sanksi administratif dan pidana.

Pernyataan pejabat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar tidak menghilangkan sepenuhnya pelanggaran selama darurat pandemi. Bahkan, baru-baru ini terjadi kericuhan saat razia PPKM Darurat di Jawa Timur. Warga yang tak diterima ditertibkan melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang menjalankan tugas. Petugas telah menahan seorang pemilik warung yang diduga memprovokasi warga. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan kepada media bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 212 KUHP karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas operasi yustisi.

Sebenarnya, aparat penegak hukum punya ‘amunisi’ lain. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular memuat dua pasal ancaman pidana, termasuk bagi mereka yang ‘dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah’. Lalu, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memuat lima pasal pidana, termasuk ditujukan kepada orang ‘yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dan/atau ‘menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat’.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional