Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal
Utama

Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat Perusahaan Fintech Ilegal

Permasalahan fintech ini bahkan merenggut nyawa nasabah yang memilih bunuh diri akibat depresi karena penagihan pinjaman. Berbagai bentuk pelanggaran fintech ini dapat dijerat secara pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hingga Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

 

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.

 

Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri. Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait