Lihat Juga: Begini Isi SE Menteri PANRB Bagi PNS dalam Penggunaan Medsos
“Untuk jenis kegiatan pada poin 5-6 sebagaimana tercantum dalam rilis tersebut memang kita kenakan sanksi ringan, akan tetapi jika oknum ASN melakukan kegiatan pada poin 1-4 seperti menyebarluaskan berita dengan konten ujaran kebencian tersebut maka dapat dijatuhi disipilin berat,” jelas Ridwan kepada hukumonline, Senin, (21/5).
Berikut rangkuman hukumonline terkait sanksi yang bisa didapatkan ASN yang melakukan penyebaran maupun mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:
Jenis Sanksi | Sanksi | Dasar Hukum |
Hukuman Disiplin Ringan |
| Pasal 7 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 |
Hukuman Disiplin Berat |
| Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010 |