Pasal Ancaman Pidana Terhadap Lembaga Survei Dicabut
Berita

Pasal Ancaman Pidana Terhadap Lembaga Survei Dicabut

Tidak ada bukti quick count menganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah dan DPR berpendapat sebaliknya. Sebagaimana terungkap di persidangan, Pemerintah sangat khawatir pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat menganggu ketertiban masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Pengumuman hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei pada masa tenang dapat mempengaruhi keputusan dan kebebasan masyarakat untuk memilih sesuai kehendaknya.

 

Rupanya, Mahkamah Konstitusi tidak sepaham dengan Pemerintah. Merujuk pada kebebasan akademik dan mimbar akademik yang dijamin Konstitusi, Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal 245 ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 282 dan 307 UU Pemilu mengekang kebebasan berekspresi. Segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologi ilmiah, tidak sejalan dengan semangat reformasi dan jiwa UUD 194, tegas Mahkamah dalam salah satu pertimbangannya.

 

Karena itu pula, Mahkamah tidak hanya ‘mencabut' keberlakuan pasal 282 dan 307, tetapi juga pasal 245 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu. Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 245 ayat (5) sepanjang mengenai frasa ayat (2), ayat (3), dan.. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dengan putusan itu berarti lembaga-lembaga survei boleh mengumumkan jajak pendapat pada masa tenang, dan boleh mengumumkan hasil quick count pada hari H pencoplosan. Bagi Mahkamah, jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara, termasuk pemilihan umum.

 

Tetap bisa kena sanksi

Pada bagian lain pertimbangannya, Mahkamah berpandangan sejauh dilakukan dengan metode ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang, apalagi dikriminalisasi. Kekhawatiran Pemerintah atas gangguan ketertiban umum dinilai tidak didukung fakta. Tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count telah menganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Karena itu, Mahkamah menganulir pasal larangan dan ancaman pidana bagi lembaga survei dalam UU Pemilu. Meskipun demikian, bukan berarti lembaga survei sejenis lolos dari ancaman pidana sama sekali. Menurut Mahkamah, jika survei bertendensi merugikan salah satu kontestan pemilu, penyelenggaranya tetap bisa dikenakan pasal 89 UU Pemilu dan sanksi yang menyertainya. Pasal 89 mengatur tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

 

Tags: