Pengaturan wilayah Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A. Adapun isi dari Pasal 25a UUD NRI Tahun 1945 tentang wilayah NKRI menerangkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 25A UUD 1945 ini diatur secara lebih rinci dalam berbagai peraturan lanjutan, salah satunya UU 43/2008.
Baca juga:
- Kisah Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Buah Pikir Mochtar Kusumaatmadja
- Deklarasi Juanda Hasil Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja
- Pakar Hukum Laut STIH IBLAM Luncurkan Buku Maritime Horizon
Terkait makna wilayah NKRI, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menerangkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, bagian Penjelasan Umum UU 43/2008 menerangkan bahwa wilayah negara sebagaimana amanat UUD 1945 menganut sistem:
- Pengaturan suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai NKRI.
- Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun pengaturan batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai wilayah negara, kewenangan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat.