Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?
Kolom

Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?

Hukumonline menurunkan artikel berjudul "Modus Operandi Cybercrime Makin Canggih" pada 3 Januari 2003. Pada artikel tersebut tertulis: "…Satu hal yang bisa dipastikan menerima dampak dari penggunaan media khusus ini adalah alat bukti yang digunakan untuk pembuktian di muka persidangan. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, jangan harap ditemukannya alat bukti tertulis--surat dalam arti konvensional--seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP.

Bacaan 2 Menit

- berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang& yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri&

- surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya&

- surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya&

- surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, tentunya linggis maupun majalah/gambar porno tidak termasuk dalam kriteria tersebut. Mungkin kita masih bisa berargumentasi panjang mengenai surat seperti dalam ilustrasi II apakah termasuk dalam kategori alat bukti surat atau tidak. Karena pada bagian penjelasan KUHAP, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan surat lain seperti yang dinyatakan dalam pasal 187 huruf d tersebut.

Akan tetapi, beberapa ahli--seperti Prof. Wirjono P. dalam bukunya Hukum Acara Pidana di Indonesia dan Dr. Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia--menyiratkan bahwa yang dimaksud dengan surat lain seperti dalam ketentuan di atas lebih mengarah pada akta di bawah tangan seperti yang terdapat dalam Hukum Perdata. Dengan demikian, surat ancaman--seperti dalam ilustrasi II--menurut pendapat saya, jauh dari pengertian ini.

Keempat, petunjuk. Pasal 188 (1) KUHAP mengatakan bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa. Berdasarkan ketentuan ini, tentunya linggis, surat ancaman, dan majalah/gambar porno tidak dapat dianggap termasuk dalam alat bukti petunjuk ini.

Kelima, keterangan terdakwa. Pasal 189 (1) mengatakan bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa linggis, surat ancaman, maupun majalah/gambar porno tidak termasuk dalam alat bukti keterangan terdakwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: