Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis
Berita

Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis

Semoga pasal 134 KUHP dibatalkan karena banyak aktivis yang kena. Kekuasaan benar-benar menggunakan pasal ini.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Dalam penjelasannya, Eggi menyesalkan bahwa tindakannya mengklarifikasi isu pemberian mobil terhadap Presiden dan stafnya ke KPK dinilai sebagai penghnaan terhadap presiden. Kalau klarifikasi kan tidak berarti menuduh, tidak melaporkan, apalagi menghina. Semoga pasal 134 dibatalkan karena banyak aktifis yang kena, karena benar-benar kekuasaan pakai pasal ini, tandas Eggi usai sidang.

 

Eggi juga menyesalkan aparat penegak hukum selama ini tidak memperhatikan apakah presiden benar-benar tersinggung dengan ucapannya. Hal itu menurut Eggi malah dianggap sumir oleh penegak hukum. Saya sudah tanya langsung kepada Presiden melalui stafnya, dia bilang sudah tidak ada masalah. Tapi kok masih dipermasalahkan. Saya ingin tahu siapa yang main dibelakang ini? tanya Eggi penasaran.

 

Sementara itu, Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Eggi menilai bahwa seharusnya yang dilihat adalah motivasi Eggi saat melakukan klarifikasi. Ini tentu adalah motivasi altruistis yang harus dihormati. Perlu dibedakan antara sesorang itu menghina atau perbuatannya bersifat kritik. Ini yang secara kontekstual tidak pernah ada dalam pasal 134 dan 136. Bahkan di era reformasi ini sudah timbul korban, bukan hanya Eggi, jelas Firman usai sidang.

 

Firman juga menjelaskan bahwa ada keterkaitan antara pasal 134 dan 136 bis KUHP dengan Hatzaai Artikelen. Bisa dikatakan ini saudara kembar dari Hatzaai Artikelen karena pasal tersebut lebih kepada peluang represif dari pada peluang demokratisnya karena ruang partisipasinya tidak ada, ujarnya. Majelis memberi waktu kepada pemohon empat belas hari untuk memperbaiki permohonannya.

Tags: