Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis
Berita

Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis

Semoga pasal 134 KUHP dibatalkan karena banyak aktivis yang kena. Kekuasaan benar-benar menggunakan pasal ini.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, hakim anggota Maruarar Siahaan mengaku agak sulit memahami argumen kerugian konstitusional yang dinyatakan oleh pemohon terkait pasal yang dmohonkan pengujian. Apa kerugian konstitusional yang dilanggar?. Apakah ada argumen yang konkret sebagai dasar legal standing? tanyanya.

 

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh hakim anggota HAS Natabaya. Menurut pemohon, pemohon tidak melakukan penghinaan, kok menjadi korban. Jadi tidak ada hubungan yang berkaitan dengan berlakunya norma, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Natabaya juga menganggap tidak ada kejelasan permohonan terhadap ketentuan UUD yang menjadi dasar permohonan. Pasal 28 F. Apakah benar hak saudara hilang? Pasal 28 I, ayat yang mana tepatnya? Ada ayat 1, 2, 3, dan seterusnya.

 

Menurut Natabaya, penangkapan aktivis pada zaman dahulu sebagaimana diungkap oleh Eggi sebenarnya tidak berkaitan dengan Pasal 134 KUHP, tetapi dengan Hatzaai Artikelen (pernyataan permusuhan, red).

 

Mendengar kerugian konstitusionalitasnya yang berkali-kali dipertanyakan majelis hakim, Eggi sempat terpancing emosi dan mengharapkan agar Majelis mempersilakan mantan aktivis Hariman Siregar yang saat itu duduk di belakangnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun demikian, hal itu tidak dikabulkan oleh majelis karena saat itu masih tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum ke pokok perkara.

 

Maruarar juga mempertanyakan apakah dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut otomatis kerugian konstitusional pemohon akan hilang. Menurut Maruarar pasal yang disebutkan sebenarnya sebagai pengakuan presiden sebagai manusia biasa yang juga seperti manusia Indonesia lainnya yang tidak boleh dihina.

 

Lebih lanjut, pengujian yang dimohonkan oleh pemohon dikhawatirkan Maruarar hanya merupakan interpretasi fakta terhadap suatu norma dan tidak berkaitan langsung dengan konstitusionalitas norma. Saya khawatir ini masalah penerapan hukum, lanjutnya.

Tags: