Partner Budidjaja International Lawyers Ini Bicara di Webinar Asosiasi Advokat New York
Terbaru

Partner Budidjaja International Lawyers Ini Bicara di Webinar Asosiasi Advokat New York

Stefanny menerangkan hirarki perundang-undangan Indonesia; badan peradilan dan sistem yudisial; sumber-sumber hukum dalam penanganan perkara perdata; sistem peradilan dan prosedurnya; serta jawaban akan pertanyaan yang sering diterima terkait litigasi Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Pasal 8 ayat (5) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) menerangkan bahwa Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diterbitkan paling lambat dalam waktu 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Sedangkan, putusan atas PKPU diterbitkan dalam kurun waktu 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. “Tetapi ada kalanya jika pengadilan memiliki banyak perkara yang ditangani, 20 hari kalender terkadang menjadi lebih lama dibanding itu. Bisa sampai satu bulan atau lebih,” bebernya.

Nantinya akan akan ditunjuk hakim pengawas dan administrator. Kemudian akan diadakan pertemuan Kreditur, Verifikasi Hutang, Proposal Rencana Komposisi Debitur, jika Proposal Rencana Komposisi oleh Debitur disetujui oleh Kreditur maka rencana itu akan diratifikasi melalui Putusan.

Disamping membahas terkait PKPU dan Kepailitan yang menjadi pertanyaan yang tak jarang ditanyakan banyak orang termasuk klien-kliennya terkait litigasi di Indonesia, Stefanny juga menjelaskan imbas dari pandemi Covid-19 terhadap proses litigasi yang ada.

“Sebagai implikasi dari Covid-19, terdapat sejumlah penundaan (penanganan putusan). Meski (sekarang) sudah menjadi lebih baik. Tapi jika Covid-19 melambung lagi, biasanya badan peradilan menutup pengadilan, menunda persidangan ke waktu tertentu. Jadi sejumlah penundaan terjadi dan itu meningkatkan penggunaan E-Court secara signifikan.”

Tags:

Berita Terkait