'Partai Politik' Nyaris Kuasai Kursi Pimpinan MK
Berita

'Partai Politik' Nyaris Kuasai Kursi Pimpinan MK

Moh Mahfud MD terpilih sebagai Ketua MK Periode 2008-2011. Sedangkan Akil Mochtar sempat leading dalam pemilihan Wakil Ketua MK, walau akhirnya dikalahkan oleh Mukhtie Fadjar.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Akil sempat unggul

Pemilihan Wakil Ketua MK yang berlangsung setelah pemilihan Ketua juga tak kalah serunya. Pada tahap penjaringan calon, tiga hakim konstitusi berpeluang untuk maju pada pemilihan Wakil Ketua MK. Ketiganya adalah Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar. Pada tahap ini, Akil sempat leading dengan memperoleh tiga suara, Mukthie dan Maruarar masing-masing memperoleh dua suara, sedangkan sisa satu suara milik Arsyad Sanusi.      

 

Pada sesi perkenalan hakim konstitusi sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilangsungkan, Akil memang seakan mengincar posisi Wakil Ketua MK. Saya siap menjaga konstitusi sebagai hakim dan mendampingi ketua yang terpilih, ujar mantan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR dari fraksi Partai Golkar ini. Sebaliknya, Arsyad Sanusi minta untuk tidak dicalonkan.

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2003, calon ketua atau wakil ketua baru bisa dianggap terpilih kalau memperoleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. Kalau kesembilan hakim konstitusi hadir, berarti harus memperoleh suara minimal 5. Karena itu, meskipun Akil memperoleh suara terbanyak (3) pada putara pertama, pemilihan wakil ketua terpaksa dilanjutkan.

 

Posisi Akil yang sempat unggul pada putaran pertama berubah seratus delapan puluh derajat. Ketika pemilihan dilakukan kembali, mantan politisi Partai Golkar ini hanya memperoleh dua suara, sementara Mukthie memperoleh empat suara dan Maruarar mendapat tiga suara. Pemilihan putara ketiga terpaksa digelar dengan menyisakan dua calon, Mukthie dan Maruarar. Mukthie yang akan memasuki masa pensiun Desember 2009 itu terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2008-2011 setelah memperoleh lima suara. Sedangkan Maruarar hanya memperoleh empat suara. 

 

Anggota Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK) Hermawanto yang hadir memantau proses pemilihan itu mempunyai komentar tersendiri terkait kandasnya Akil menjadi Wakil Ketua MK. Hermawanto mengaku yakin ketika Mahfud terpilih menjadi Ketua MK, maka Akil tak akan menjadi Wakil Ketua MK. Rivalitas kedua parpol ini sangat kuat, antara Golkar dan PKB, tuturnya.

 

Menurut Hermawanto akan menjadi berbahaya apabila Mahfud disandingkan dengan Akil. Ia pun menilai hakim konstitusi yang lain juga menghitung hal ini. Masing-masing individu para hakim akan meredam itu, ujarnya. Karenanya, akhirnya Akil kandas menjadi Wakil Ketua MK.

 

Hermawanto juga yakin kedua mantan politisi ini tak mungkin berkoalisi dalam pemilihan tersebut, meski sama-sama memiliki background partai politik. Namun, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini tak menampik bahwa para hakim konstitusi yang berasal dari parpol ini 'bermain' dalam pemilihan tersebut.    

Tags: