Parlemen Israel Loloskan Resolusi Tolak Pembentukan Negara Palestina, Tuai Kecaman Internasional
Mengadili Israel

Parlemen Israel Loloskan Resolusi Tolak Pembentukan Negara Palestina, Tuai Kecaman Internasional

Knesset menyatakan terbentuknya negara Palestina hanya akan menimbulkan bahaya eksistensial bagi negara Israel dan warganya, mengabadikan konflik Israel-Palestina, dan mengganggu stabilitas kawasan. Resolusi ini lantas menuai kecaman termasuk dari Indonesia, organisasi internasional, dan sejumlah negara lainnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB, 2735, 2728, 2720, dan 2712, atas dasar solusi dua negara. Palestina dan Israel memiliki hak yang sama untuk hidup dengan aman, bermartabat, dan damai. Sejalan dengan posisi bersama yang telah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan batas wilayah 1967, kecuali disetujui oleh para pihak,” demikian dirilis di situs resmi mereka, Jum’at (19/7/2024).

Oleh karena itu, organisasi internasional untuk negara-negara Eropa itu berkomitmen untuk bekerja secara aktif dengan mitra internasional dan regional guna menghidupkan kembali proses politik dalam rangka mencapai tujuan tersebut. “Jalan yang kredibel menuju negara Palestina merupakan komponen penting dari proses politik tersebut. Tidak ada harapan, tidak ada cakrawala bagi rakyat Palestina hanya akan memperdalam konflik,” ujar mereka.

Ada pula organisasi internasional lain yang kabarnya angkat bicara soal masalah ini, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan sejumlah negara lain. Tak hanya Indonesia, banyak pihak mengecam keputusan Parlemen Israel yang mengesahkan resolusi penolakan pembentukan negara Palestina. Turki misalnya, seperti dilansir Daily Sabah, menyatakan bahwa diterimanya resolusi di parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina merupakan indikasi lain bahwa Israel mengabaikan hukum dan perjanjian internasional.

“Keputusan (resolusi) itu batal demi hukum. Pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di dalam batas-batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan persyaratan hukum internasional. (Kami) juga mengutuk provokasi yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir di Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan pasukan keamanan Israel. Israel harus mengakhiri tindakan-tindakan seperti itu yang akan semakin meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut,” ungkap Kementerian Luar Negeri Turki dalam publikasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait