Parcel Hanya Terlarang Bagi Pejabat Negara dan Pemerintahan
Berita

Parcel Hanya Terlarang Bagi Pejabat Negara dan Pemerintahan

KPK menghimbau kepada siapa saja membeli parcel untuk dibagi kepada orang miskin, yatim piatu atau pegawai golongan bawah.

Aru
Bacaan 2 Menit
Parcel Hanya Terlarang Bagi Pejabat Negara dan Pemerintahan
Hukumonline

 

Menjawab keberatan itu, Lambok Hutauruk, Direktur Gratifikasi KPK menyatakan, KPK tidak pernah melarang masyarakat untuk membeli parcel. Yang dilarang menerima parcel oleh KPK menurut Lambok adalah pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya KPK menghimbau kepada siapa saja untuk membeli parcel untuk dibagi kepada orang miskin, yatim piatu atau  pegawai golongan bawah, cetus Lambok.

 

Menjelaskan pelarangan itu, Lambok menyatakan penerimaan parcel tersebut merupakan salah satu bentuk dari gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iya, itu salah satunya. Dan gratifikasi itu tindak pidana korupsi, tegas Lambok.

 

Berbagai reaksi muncul usai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelarangan penerimaan parcel bagi pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan. Ada yang mendukung tak sedikit yang menentang. Yang menentang kebanyakan adalah pengusaha parcel yang keuntungannya merosot drastis dalam kurun tiga tahun terakhir. Tiga tahun terakhir, mengingat larangan KPK ini dimulai sejak 2004.

 

Tak terima dengan pelarangan pimpinan KPK yang tertuang dalam Surat Pimpinan KPK No. B.2174/KPK/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 itu, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Parcel Indonesia (APPI) meluruk kantor KPK, Senin (9/10). Dipimpin langsung Ketua Umumnya, Fahira Fahmi Idris, APPI mempertanyakan alasan pelarangan itu.

 

UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

b.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

 

 

Menurut Fahira yang putri sulung Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, pelarangan KPK tersebut aneh. Pasalnya, KPK tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait semisal APPI saat meluncurkan pelarnagan itu. Dirinya menyesalkan niat baik untuk memberantas korupsi justru merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.

 

Oleh karenanya, Fahira meminta agar KPK mencabut kembali larangannya. Ia menilai, larangan telah mendiskrimasi salah satu usaha yang jelas halal dan legal. Selain itu, agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan, ia juga meminta agar dibuat aturan atau ketentuan yang lebih detil namun adil perihal pemberian hadiah kepada pejabat.

Tags: