Menjawab keberatan itu, Lambok Hutauruk, Direktur Gratifikasi KPK menyatakan, KPK tidak pernah melarang masyarakat untuk membeli parcel. Yang dilarang menerima parcel oleh KPK menurut Lambok adalah pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya KPK menghimbau kepada siapa saja untuk membeli parcel untuk dibagi kepada orang miskin, yatim piatu atau pegawai golongan bawah, cetus Lambok.
Menjelaskan pelarangan itu, Lambok menyatakan penerimaan parcel tersebut merupakan salah satu bentuk dari gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iya, itu salah satunya. Dan gratifikasi itu tindak pidana korupsi, tegas Lambok.