Pansus Revisi UU Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Asing di Densus 88
Aktual

Pansus Revisi UU Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Asing di Densus 88

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pansus Revisi UU Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Asing di Densus 88
Hukumonline
Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengawasi aliran dana asing yang masuk ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.
"Kami ingin PPATK mengawasi dana asing ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), agar bisa lebih diawasi," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).
Syafi'i mengatakan, Pansus Terorisme menginginkan agar PPATK bekerja profesional melindungi segenap bangsa dan Tanah Air Indonesia.
Hal itu menurut dia, PPATK jangan hanya mengawasi aliran dana ke calon teroris, namun aliran dana ke aparat penegak hukum harus diketahui. "Tidak boleh aparat yang digaji dengan uang negara melakukan pekerjaan dengan bantuan asing," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pengawasan terhadap calon teroris sudah diatur dalam UU Antiterorisme namun belum diatur mengenai aliran dana di luar APBN diberikan kepada penegak hukum seperti Densus 88.
Menurut dia, hal itu didasari oleh munculnya kasus keluarga Siyono yang diberikan uang senilai Rp100 juta oleh pihak Densus 88 pasca terjadinya kematian Siyono dalam sebuah penggerebekan. "Keluarga Siyono diberikan uang Rp100 juta oleh komandan Densus, setelah kami periksa, itu bukan dari APBN," ujarnya.
Syafi'i berharap Polri bekerja profesional dalam melindungi semua masyarakat sehingga diusulkan adanya pengawasan lebih dalam aliran dana asing ke Densus 88.
Halaman Selanjutnya:
Tags: