Pansus Revisi UU Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Asing di Densus 88
Aktual

Pansus Revisi UU Terorisme Minta PPATK Awasi Dana Asing di Densus 88

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut dia, selama ini tuduhan pihak-pihak yang dituduh terlibat dalam dugaan aksi terorisme, masih ada campur tangan pihak asing. "Misalnya ada beberapa yang tewas namun tidak diketahui identitasnya lalu ada juga korban salah tangkap," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pendanaan untuk para teroris melakukan aksinya di Indonesia, terbanyak berasal dari Australia.
"Negara yang pernah kirim dana ke Indonesia paling banyak dari Australia," kata Yusuf saat rapat bersama Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Dia menjelaskan, Australia mengirimkan dana sebesar kurang lebih Rp88,5 Milliar ke para "foreign terorisme fighter" yang ada di Indonesia.
M. Yusuf mengatakan, frekuensi dana yang masuk dari Australia itu sebanyak 97 kali melalui berbagai cara baik perseorangan atau kelompok.
"Lalu negara lainnya yang juga dianggap banyak mengirimkan dugaan pendanaan terorisme ada di Brunei dengan kisaran Rp2,6 Milliar. Disusul dengan Malaysia, Filipina, Singapura, Korea Selatan dan Thailand," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengawasi aliran dana asing yang masuk ke Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.
Halaman Selanjutnya:
Tags: