Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
Berita

Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK

Namun, Pansel memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Artinya, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan data terkait rekam jejak kepada Pansel khususnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 20 capim KPK 2019-2023 yang lulus seleksi profile assessment. Dari 20 nama tersebut, kata Febri, lembaganya memberikan catatan terhadap beberapa nama.

 

"Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya, tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami  sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," ujar Febri.

 

"Datanya  kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara pernah melaporkan ada yang satu kali, dua kali, empat kali sampai enam kali." 

 

Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.

 

"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah 9 orang. Jadi, dari 20 itu 9 orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Febri, terdapat 5 capim KPK yang terlambat menyampaikan LHKPN. "Artinya, kewajiban dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019, tetapi baru melaporkan setelah itu bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi dilakukan. Lima orang ini berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab," ungkap dia.

 

Bahkan, kata dia, terdapat 2 capim KPK yang tidak pernah menyampaikan LHKPN-nya secara periodik. "Ternyata masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik untuk kewajiban pelaporan periodik tahun 2018 ini yang berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait