Pansel KIP Harus Utamakan Integritas
Berita

Pansel KIP Harus Utamakan Integritas

Masa tugas anggota Komisi Informasi Pusat akan berakhir pada 2 Juni mendatang.

M-14
Bacaan 2 Menit
Anggota Koalisi FOINI menggelar jumpa pers, Rabu (17/4). Dari kiri ke kanan Bejo Untung, Hendrik Rosdinar, dan Tama S. Langkun (Foto: Koleksi Koalisi)
Anggota Koalisi FOINI menggelar jumpa pers, Rabu (17/4). Dari kiri ke kanan Bejo Untung, Hendrik Rosdinar, dan Tama S. Langkun (Foto: Koleksi Koalisi)

Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2013-2017 mengutamakan integritas calon. Calon yang bermasalah dari sisi integritas sebaiknya ditolak karena hanya akan membahayakan Komisi ke depan.

Permintaan itu disampaikan Koalisi FOINI di Jakarta, Rabu (17/4) bersamaan dengan pelaksanaan seleksi wawancara terhadap kandidat anggota KIP yang tersisa. Seharusnya Pansel melakukan wawancara terhadap 45 kandidat. Hasil seleksi psikotes dan wawancara ini akan dijadikan rujukan memilih nama-nama yang akan disampaikan Pansel kepada Presiden untuk diteruskan ke Komisi I DPR

FOINI telah melakukan jejak rekam terhadap 41 kandidat. Empat orang tidak ditelusuri latar belakangnya karena tidak hadir atau mengikuti semua tahapan ujian tertulis dan psikotes. Koalisi meminta keempat kandidat otomatis ditolak. Hasil jejak rekam itu telah diserahkan Koalisi kepada Pansel pada Senin (16/4) lalu.

“Memastikan bahwa orang-orang yang ada di KIP nanti adalah orang yang memiliki rekam jejak terbaik adalah sangat penting, agar tak ada upaya kriminalisasi saat nanti para calon komisioner ini melakukan tugasnya,” Hendrik Rosdinar, anggota Koalisi.

Dari hasil rekam jejak tersebut, Koalisi mencacat 59 temuan menarik yang layak dijadikan pertimbangan bagi Pansel KIP. Temuan tersebut kemudian dibagi ke dalam tujuh bagian: informasi data awal, integritas, sensitifikas gender, kapasitas dan pemahaman terhadap KIP, independensi, komitmen/kinerja, dan temuan lainnya yang dianggap relevan dengan proses rekam jejak.

Berkaitan dengan temuan mengenai integritas, Koalisi menemukan 3 calon diindikasikan bermasalah dengan ketaatan pajak, 4 calon terlibat conflict of interest, 3 calon tidak patuh terhadap ketentuan LHKPN, 2 orang terindikasi  menggunakan isu KIP sebagai alat untuk pemerasan dan modus permintaan informasi dan sengketa dan 1 calon pernah diindikasikan terlibat kasus korupsi lembaga kolektif.

Berkaitan dengan isu pemerasan, Koalisi menemukan dua modus pemerasan yang dilakukan oleh calon, yaitu dengan permintaan dibayar dengan uang atau atau menawarkan paket. “Pemerasan dilakukan dengan cara, calon komisioner tersebut tidak jadi memperkarakan lembaga asalkan lembaga tersebut mau memakai jasanya untuk melakukan pelatihan mengenai informasi publik,” papar Hendrik.

Tags:

Berita Terkait