Pansel Diminta Tegas Soal Kepatuhan LHKPN Capim KPK
Berita

Pansel Diminta Tegas Soal Kepatuhan LHKPN Capim KPK

Karena LHKPN menjadi syarat awal untuk menilai perolehan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam praktiknya, tak sedikit capim KPK yang mendadak patuh dan tidak patuh mengirimkan LHKPN. Menurutnya, capim KPK yang patuh, tidak patuh, dan mendadak patuh menyerahkan LHKPN, Pansel harus bersikap tegas. Seperti pemberian sanksi berupa pencoretan nama dari daftar capim KPK.

 

“Harusnya Pansel keras dan tegas sama yang begini-begini. Kalau calon tidak patuh dicoret saja. Termasuk yang mendadak patuh, coret. Karena terbukti dia daftar, baru mau patuh,” kata dia.

 

Meski proses seleksi Capim KPK sudah masuk tahap seleksi psikotes, bagi Zainal, Pansel harus mengkaitkan antara pertanyaan dan jawaban psikotes dengan kepatuhan LHKPN para calon. Pansel semestinya bisa melebarkan perdebatan ini dan jangan sekedar angka-angka hasil uji psikotes.

 

Dia meminta masyarakat mengawal kerja Pansel dalam menjaring nama-nama calon yang berintegritas dan berkualitas yang bakal menempati kursi pimpinan KPK. “Mari kita kawal Pansel bekerja dengan gigih. Pertanyaannya Pansel mau gigih atau tidak?”

 

Hukumonline.com

 


Hukumonline.com

 

Syarat awal

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai LHKPN menjadi syarat yang harus dipenuhi capim KPK. Sebab, LHKPN menjadi syarat awal untuk menilai perolehan harta kekayaan calon, apakah hartanya diperoleh secara wajar atau tidak? “Pandangan Pansel Capim KPK, penyerahan LHKPN setelah terpilih atau diangkat menjadi pimpinan KPK sesuai Pasal 29 huruf K UU KPK logika berpikir yang tidak tepat,” kata Feri dalam kesempatan yang sama.

 

Feri merujuk UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 menyebutkan, “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk;…2. bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat”. Angka 3 menyebutkan, “melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.”

 

Dalam UU KPK pun sudah ditegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Namun, yang menjadi persoalan, kata Feri, Pansel mentolelir calon berlatar belakang penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN.

 

“Kenapa 9 anggota Polri bisa lolos, apakah saat seleksi administrasi tidak dicek? Atau sengaja diloloskan? Apakah Pansel membiarkan orang bermasalah masuk KPK? Berani tidak, Pansel mencabut keputusannya atas orang-orang yang cacat prosedur itu?”

Tags:

Berita Terkait