Pansel Diminta Coret Sejumlah Capim KPK Bermasalah
Terbaru

Pansel Diminta Coret Sejumlah Capim KPK Bermasalah

Seperti calon berlatarbelakang aparat penegak hukum yang tidak patuh melaporkan LHKPN, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar, menjatuhkan vonis ringan bagi koruptor, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua BPN PBHI, Julius Ibrani. Foto: Dokmen pribadi
Ketua BPN PBHI, Julius Ibrani. Foto: Dokmen pribadi

Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 masih berlangsung. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil tes tertulis, terdapat 40 Capim dan 40 calon Dewas yang lolos. Dari puluhan Capim yang lolos itu beberapa diantaranya mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi (BPN PBHI), Julius Ibrani mengatakan tantangan yang akan dihadapi Capim ketika terpilih menjadi pimpinan lembaga anti rasuah itu bakal sangat berat. Sebab saat ini telah terjadi state-legalised corruption di 3 level yakni regulasi/kebijakan, struktur, dan kultur.

Dia melihat KPK tak luput dari anasir negatif itu, sehingga terjadi pelemahan institusi pemberantasan korupsi. Penyidik dan pegawai KPK yang berintegritas justru diberangus melalui tes wawasan kebangsaan. Kultur buruk tetap dicontohkan pimpinan KPK dengan melanggar etik.

Dalam menyeleksi Capim KPK, Pansel dituntut mampu mencari ‘manusia setengah dewa’ yang memiliki kapasitas dan integritas dan progresif untuk membenahi state-legalised corruption. Kendati diakui tidak mudah mencari sosok berintegritas sesuai harapan, tapi setidaknya Julius menilai Pansel tidak sulit dalam menyeleksi Capim KPK.

“Rekam jejak adalah indikator paling mudah diperiksa, utamanya terkait kinerja dan kepatuhan hukum. Apalagi, mayoritas calon dari unsur aparat penegak hukum (APH): Polisi, Jaksa, dan Hakim serta Internal KPK aktif,” katanya dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Baca juga:

PBHI melakukan penelusuran terhadap rekam jejak Capim KPK antara lain soal kinerja dan kepatuhan hukum sebagaimana mandat UU Antikorupsi, UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK No.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tags:

Berita Terkait