Pansel Diminta Coret Sejumlah Capim KPK Bermasalah
Terbaru

Pansel Diminta Coret Sejumlah Capim KPK Bermasalah

Seperti calon berlatarbelakang aparat penegak hukum yang tidak patuh melaporkan LHKPN, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar, menjatuhkan vonis ringan bagi koruptor, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Julius menjelaskan penelusuran rekam jejak yang dilakukan PBHI itu menghasilkan sedikitnya 3 hal. Pertama, banyak Capim KPK tidak patuh melaporkan LHKPN, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena nilainya fantastis, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam waktu yang singkat.

Kedua, mayoritas Capim KPK dari kalangan hakim justru rekam jejaknya sangat buruk antara lain menjatuhkan vonis ringan dalam kasus korupsi, bahkan melarang peliputan persidangan korupsi oleh media massa dan jurnalis. Ketiga, Capim berlatarbelakang aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa juga bermasalah. Antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi proses, termasuk tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi yang diemban.

“Pansel KPK harus jeli melihat indikator yang sangat mudah ditelisik ini. Sejatinya, tidak patuh pada UU Antikorupsi lalu rekam jejak buruk dari aspek hukum dan antikorupsi, sudah merupakan titik mutlak untuk mencoret nama-nama Capim tersebut,” tegas Julius.

Beberapa Capim KPK berlatarbelakang anggota Polri yang patut dicermati Pansel karena tidak patuh aturan seperti pelaporan LHKPN. Antara lain Irjen Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak (Sekretaris Utama Lemhanas, Eks Kapolda Sumut), Kombes Pol. Dadang Herli Saputra (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya (Pj. Gubernur Bali), Irjen Pol. Djoko Purwanto (Kapolda Kalimantan Tengah).

Kemudian, Irjen Pol. Didi Agung Wijanarko (Deputi pada bidang Koordinasi dan Supervisi di KPK), Brigjen Pol. Rakhmad Setiadi (Wakil Kapolda Kalimantan Tengah), Irjen Pol. Setyo Budianto (Itjen Kementerian Pertanian), Kombes Pol. Miwarzi (Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh), Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara).

Penelusuran PBHI menemukan beberapa Capim KPK dari unsur jaksa yang patut disorot Pansel KPK yakni Andi Herman (Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung), dan Fitroh Rohcahyanto (Jaksa Fungsional Jampidsus Kejaksaan Agung). Berikutnya, Harli Siregar (Kapuspenkum Kejaksaan Agung), dan Sugeng Purnomo (Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda 2010-2011).

Terakhir Capim KPK berlatarbelakang hakim, PBHI mencatat beberapa orang yakni Minanoer Rachman (Panitera Muda Perkara MA/Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Mei 2017), Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pemilah Perkara Pidana Khusus MA/Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Oktober 2014). Selanjutnya, Albertus Usada (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur), dan Rios Rahmanto (Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Dalam surat pengumuman Pansel bernomor 47/PANSEL-KPK/08/2024 tentang Hasil Tes Tertulis Seleksi Capim KPK Masa Jabatan 2024-2029 menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Profile Assessment diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024. Hasil Profile Assessment akan diumumkan 10 September 2024 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

“Peserta yang tidak hadir mengikuti Profile Assessment dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” begitu kutipan sebagian surat pengumuman Pansel KPK yang diteken Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh, Kamis (08/08/2024) lalu.

Sebelumnya, sebanyak 40 Capim dan 40 orang calon Dewas KPK menjalani asesmen di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Negara (Pusdiklat Setneg), Jakarta Selatan. Para peserta menjalani asesmen secara bersamaan di satu ruangan. Asesmen tersebut akan digelar pada 28-29 Agustus 2024 dimulai pukul 07.00-18.00 WIB dan terbagi dalam beberapa sesi.

Tags:

Berita Terkait