Panja RUU PKS Bakal Libatkan Komisi III Bahas Pasal Pemidanaan
Berita

Panja RUU PKS Bakal Libatkan Komisi III Bahas Pasal Pemidanaan

Panja mengusulkan kata “kekerasan” dalam RUU PKS diusulkan diubah menjadi “kejahatan”, sehingga menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Melalui RUU PKS ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual secara optimal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Panja dari Fraksi PKS, Mohammad Iqbal Romzy sependapat dengan Fauzan agar kata “kekerasan” diganti menjadi “kejahatan”. Dia menyarankan agar keputusan soal pendefinisian ini perlu meminta masukan dari para ahli atau aktivis perempuan. “Jadi tidak ada salahnya kita dengarkan usulan dari mereka (ahli/aktivis) juga, karena tidak menutup kemungkinan usul dari teman-teman ada yang bagus,” lanjutnya.

 

Sementara Anggota Tim Panja Pemerintah Prof Venetia R. Dannes menerangkan RUU PKS ditujukan untuk perlindungan dan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan seksual. RUU ini pun mengatur mekanisme perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada korban dan memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.

 

Menurutnya, fenomena banyaknya kasus kekerasan seksual dan kekerasan lain telah banyak dilaporkan ke pihak berwenang dan banyak juga tidak dilaporkan karena ada alasan tertentu. “Kita berharap melalui RUU PKS nantinya dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual secara optimal.”

 

Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ini mengungkapkan korban akibat kekerasan (kejahatan) seksual ini umumnya adalah perempuan dan laki-laki. Tak hanya mengalami gangguan psikis, korban kerap mengalami luka secara fisik berupa pendarahan hebat, penyiksaan secara kejam, hingga berujung hilangnya nyawa.

 

“Semoga setiap pemikiran dan jerih payah kita dalam pembahasan RUU tentang PKS ini dapat dijadikan amal dalam memperjuangkan keadilan rakyat Indonesia,” katanya.

 

Di ujung rapat, Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong meminta DIM harus menjadi bahan untuk dipelajari secara mendalam oleh Panja dan pemerintah. Demikian pula, KPPA mesti konsentrasi memikirkan bagaimana pembinaan dan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi lebih penting dalam upaya pencegahan kejahatan seksual. Menurutnya, RUU PKS  menjadi penting karena dua hal yakni sociologycal prudence dan social indirect.

Tags:

Berita Terkait