Panitia dan peserta munas harus memakai masker selama pelaksanaan Munas, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dianjurkan menggunakan face shield dan sarung tangan. Ketua DPC atau Ketua DPD yang hadir secara fisik di lokasi pelaksanaan Munas III Peradi-RBA harus memperoleh Surat Kuasa dari Anggota DPC atau DPD. Surat ini kemudian akan diserahkan kepada Panitia Munas III paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Munas (Rabu, 26/8) melalui email [email protected] dan alamat pos tercatat: Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340.
Adapun setiap panitia maupun peserta Munas III yang hadir wajib menyerahkan hasil rapid test di hari yang sama, melalui email: [email protected] dan lewat alamat pos: Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat. 10340 up. Panitia MUNAS Ke-III Peradi.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA). |