Panggilan Mengikuti Munas III Peradi-RBA pada Sabtu, 29 Agustus 2020
Berita

Panggilan Mengikuti Munas III Peradi-RBA pada Sabtu, 29 Agustus 2020

Munas bersistem daring ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 di Hotel JS Luwansa, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Mewakili Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi-RBA), Panitia Musyawarah Nasional (Munas) III memanggil seluruh rekan sejawat anggota Peradi, termasuk di antaranya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menghadiri rangkaian terakhir Munas III Peradi-RBA secara tatap muka. Sesuai rencana, munas bersistem daring/virtual ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 di Hotel JS Luwansa, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

 

Penyelenggaraan Munas III Peradi-RBA sendiri merujuk pada Pasal 32 Anggaran Dasar (AD) jo  Pasal 23 Peraturan Rumah Tangga (PRT) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait Korum, Hak Suara, dan Keputusan Munas serta Tata Cara Pemilihan Ketua Umum. Dalam kedua pasal tersebut, tertulis: musyawarah nasional (munas) dilaksanakan dengan sistem one man one vote (OMOV) melalui e-voting. Disebutkan pula bahwa sistem OMOV melalui e-voting ini berlaku pada pemilihan Ketua Umum DPN Peradi-RBA.

 

Selanjutnya, Pasal 14 AD jo Pasal 16 PRT tentang Masa Jabatan DPN jis Pasal 16 AD tentang Pemilihan Ketua Umum juga menerangkan, DPN diangkat oleh munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pelaksanaan munas. Terkait pemilihan ketua umum, calon ketua umum harus diusulkan sedikitnya oleh 5 (lima) cabang.

 

Sementara itu, Pasal 28 dan Pasal 30 AD jo Pasal 15 ayat 5 angka (3) PRT tentang Munas Berkala, Tempat, dan Panggilan Munas menyatakan, munas berkala diselenggarakan setiap lima tahun. Panggilan munas harus dilakukan secara tertulis dari, atau, atas nama DPN kepada DPC-DPC melalui website atau SMS.

 

Adapun persiapan pelaksanaan Munas III Peradi-RBA telah diatur dalam Surat Keputusan No. 1092/DPN-PERADI/X/2019 tentang Panitia Munas III Peradi jo Tata Tertib Munas III Peradi. Secara garis besar, Panitia Munas III Peradi diangkat dalam Surat Keputusan DPN Peradi yang tugas pokoknya adalah mempersiapkan pelaksanaan Munas.  Pada Munas III, terpilih Ketua Pelaksana, M. Syafei, S.H. dan Sekretaris, Lamria Siagian, S.H., M.H.

 

Terdapat enam agenda dalam Sidang Pleno Akhir Munas III Peradi, di antaranya:

 

1. Tanggapan DPN Peradi-RBA atas pembahasan LPJ yang dilaksanakan oleh DPC-DPC Peradi seluruh Indonesia dalam RAC DPC-DPC Peradi-RBA.

2. Penetapan demisioner Pengurus DPN Periode 2015-2020.

3. Penetapan bakal calon ketua umum menjadi Calon Ketua Umum DPN Peradi-RBA periode 2020-2025.

4. Pemilihan ketua umum dan penetapan ketua umum terpilih periode 2020-2025.

5. Penetapan dan pengesahan ketua umum terpilih untuk periode 2020-2025.

6. Serah-terima hasil Munas 2020 kepada Ketua Umum Terpilih periode 2020-2025.

 

Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Dengan memperhatikan beberapa saran dari Ketua-Ketua DPC Peradi, apalagi mengingat kondisi Indonesia—khususnya Jakarta yang belum pulih dari pandemi Covid-19 atau menunjukkan kurva landai, Panitia Munas III mengimbau agar peserta yang ingin hadir secara langsung dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

 

Panitia dan peserta munas harus memakai masker selama pelaksanaan Munas, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dianjurkan menggunakan face shield dan sarung tangan. Ketua DPC atau Ketua DPD yang hadir secara fisik di lokasi pelaksanaan Munas III Peradi-RBA harus memperoleh Surat Kuasa dari Anggota DPC atau DPD. Surat ini kemudian akan diserahkan kepada Panitia Munas III paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Munas (Rabu, 26/8) melalui email [email protected] dan alamat pos tercatat: Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340.

 

Adapun setiap panitia maupun peserta Munas III yang hadir wajib menyerahkan hasil rapid test di hari yang sama, melalui email: [email protected] dan lewat alamat pos: Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat. 10340 up. Panitia MUNAS Ke-III Peradi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait