Laporan riset oleh Judicial Sector Support Program/JSSP (salah satu program kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pemerintah Belanda-red.) menyebut Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah yang paling sering digunakan dalam praktik penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (2016:32). Di sisi lain, laporan yang sama juga menemukan permasalahan serius terkait penerapannya di pengadilan Tipikor. Terjadi perbedaan pandangan yang berkelanjutan di antara para penegak hukum tentang arti atau makna unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal itu.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor merumuskan unsur ‘melawan hukum’ dalam mengukur terjadinya kejahatan korupsi. Unsur ‘melawan hukum’ tetap berlaku sampai sekarang meski dengan penafsiran yang sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 menghapus penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang semula menyebut ‘melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.
Penjelasan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. Akhirnya, perbuatan melawan hukum harus diartikan dalam arti formilnya saja. Masalahnya, terjadi dualisme penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor sejak putusan tersebut dijatuhkan. Putusan-putusan pengadilan yang hukumonline telusuri menunjukkan sikap mendua para hakim dalam menafsirkan unsur ‘melawan hukum’.
Sebagian hakim dalam putusannya secara jelas menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat, sehingga unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut harus diartikan sebagai melawan hukum formil (bertentangan dengan peraturan tertulis). Sebagian lain hakim berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan secara eksplisit dalam putusannya bahwa meski telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keberlakuan penjelasan pasal tersebut, makna ‘melawan hukum’ tetap dapat dimaknai sebagai melawan hukum formil maupun materiil.