Pandangan Ketiga Paslon Menyikapi Konflik Laut China Selatan
Melek Pemilu 2024

Pandangan Ketiga Paslon Menyikapi Konflik Laut China Selatan

Ganjar bakal memberikan usulan lahirnya kesepakatan sementara dengan diiringi patrol di kawasan perairan Laut China Selatan. Anies menilai kesepakatan ASEAN menjadi kunci penyelesaian. Sedangkan, Prabowo mengedepankan pentingnya kekuatan pertahanan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Menanggapi pandangan kedua Capres lain, Ganjar lantas mengomentari ungkapan Anies untuk mempergunakan ASEAN sebagai kunci Indonesia dalam berkontribusi menuntaskan konflik Laut China Selatan. Ia menggarisbawahi kerumitan dan kompleksitas dari pengambilan keputusan di ASEAN yang dikarenakan perlunya konsensus. Hal ini menjadikan banyak persoalan yang tidak kunjung usai.

“Ketika amanah ini diberikan kepada saya, (maka akan dilakukan) revitalisasi ASEAN. Sehingga kalau kita bicara Laut China Selatan kemudian menggerakan ASEAN, oke itu betul. Tapi bayangkan DoC dan CoC yang lamanya minta ampun tidak pernah selesai. Maka proses pengambilan keputusan di ASEAN itulah yang harus kita review,” jawab Ganjar.

Dirinya juga sepakat dengan pandangan Prabowo terkait alusista laut yang harus menjadi prioritas. Oleh karenanya, Capres Nomor Urut 3 ini menyatakan siap bila terpilih dalam Pemilu Serentak nanti, dirinya bakal semakin mengokohkan kedaulatan Indonesia. Diantaranya dengan gas yang terdapat di pulau Natuna Utara harus dieksploitasi oleh Indonesia sendiri guna menunjukkan kekuatan yang dimiliki kepada dunia.

Sebagai informasi, klaim Tiongkok atas Laut China Selatan dinilai sejumlah negara tetangga dan Amerika Serikat tidak mempunyai dasar hukum internasional termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), yang ikut ditandatangani China. Pengadilan Tetap Arbitrase pada 2016 lalu pun sudah memutuskan tidak sah klaim China atas 9 Dash Line di Laut China Selatan.

Indonesia juga pernah mendesak China agar mengakui UNCLOS yang ditetapkan PBB dan menghapus 9 garis batas itu. Untuk mengantisipasi keamanan di wilayah perairan yang berbatasan dengan laut China Selatan, Indonesia telah menerbitkan UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres No.178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tags:

Berita Terkait