Pandangan Dua Guru Besar Hukum Internasional soal Perjanjian FIR
Terbaru

Pandangan Dua Guru Besar Hukum Internasional soal Perjanjian FIR

Tak ada keuntungan bagi Indonesia dari perjanjian tersebut. Kecerdikan Singapura mampu mengecoh negosiator Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Perpanjangan FIR Indonesia dengan Singapura dinilainya jauh dari win-win solution. Sebab, Indonesia tak mendapatkan apapun, kecuali fee yang bakal dikoreksi Singapura yang kemudian disetorkan kepada Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan sejak 1995. Dia mengaku miris dengan alasan pemerintah Indonesia yang juga mengelola FIR negara lain yakni Timor Leste dan Christmas Island (Australia). Pemerintah Indonesia beralasan ada 55 negara di dunia yang mendelegasikan pengelolaan FIR-nya kepada negara lain.

“Ini alasan yang aneh dan terkesan dipaksakan. Pemerintah pun tidak pernah menyebut alasan pendelegasiannya kepada Singapura.”  

Bila logika pemerintah seperti itu, kata dia, padahal ada sekitar 200 negara yang tidak mendelegasikan pengelolaan FIR-nya kepada negara lain. Artinya, lebih banyak negara yang mengelola FIR-nya secara mandiri. “Mengapa Indonesia tidak mengikuti negara yang tidak mendelegasikannya yang jumlahnya jauh lebih banyak?”

Menurutnya, alasan pemerintah tentang FIR bukanlah persoalan kedaulatan adalah keliru. Secara fungsional, FIR memang bukanlah persoalan kedaulatan negara dalam arti penguasaan kewilayahan, tapi fungsi dalam menyediakan pelayanan keselamatan penerbangan. Namun faktanya, sebagian besar pembagian FIR dilakukan dengan mempertimbangkan kedaulatan negara atas ruang udaranya.

Seperti Indonesia mengelola FIR Jakarta dan Makassar yang kedua-duanya berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Menjadi pertanyaan, apa alasan pemerintah Indonesia hendak mengambil alih FIR Singapura? Bila alasan soal teknis, kemampuan Singapura sedikit di atas Indonesia. Namun alasan utama dikarenakan FIR Singapura itu berada di ruang udara kedaulatan Indonesia.

“Alasan inilah yang kemudian dituangkan dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang kemudian menjadi amanat hukum kepada pemerintah untuk melaksanakannya,” katanya.

Kecerdikan Singapura

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Hikmahanto Juwana berpandangan kebijakan pemerintahan Joko Widodo mengambil alih FIR yang berada di atas Kepulauan Riau patut didukung. Namun perjanjian FIR dengan Singapura yang diteken pada Selasa (25/1/2022) pekan lalu tidak merefleksikan kebijakan presiden.

Tags:

Berita Terkait