Pandangan CHA Soal Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
Berita

Pandangan CHA Soal Independensi dan Akuntabilitas Peradilan

Pertanyaan seputar independensi dan akuntabilitas peradilan, terobosan jika terpilih menjadi hakim agung, prinsip pemeriksaan perkara perdata, hingga pemeriksaan Badan Pengawas MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, ketika diperiksa Bawas dalam perkara ini, saya ditanya pernah makan bersama dengan pengacaranya. Saya jawab pernah. Tapi, ketika makan malam bersama itu saya tidak mengetahui kalau akan membicarakan masalah perkaranya. Kebetulan saya bukan majelis yang memeriksa perkara tersebut. Jadi, hasil pemeriksaan Bawas saya tidak dikenakan sanksi hingga sekarang,” terangnya.

 

Pemeriksaan perkara perdata

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Ridwan Mansyur mendapati pertanyaan dalam perkara perdata hakim bersifat pasif atau aktif. Ridwan menjawab hakim perkara perdata bersifat pasif, kecuali dalam hal upaya perdamaian para pihak yang bersengketa sebelum masuk pembacaan gugatan.

 

“Kalau sifat hakim perdata itu pasif, bagaimana ia bisa mengatur perkara agar cepat dan sederhana, jadi hakim itu pasif atau aktif?” tanya Atja Sondjaja lagi. Ridwan pun tetap menjawab bahwa hakim perdata itu bersifat pasif. Namun, tim panel Atja Sondjaja mengatakan bahwa hakim perdata dapat bersifat aktif.

 

Selanjutnya, Ridwan mendapt pertanyaan mana yang lebih kedaulatan rakyat atau kedaulatan hukum oleh panel Aidul Fitriaciada. Awalnya, Ridwan mengatakan lebih tinggi kedaulatan rakyat. “Menurut saya kedaulatan rakyat,” jawabnya. Namun, kembali Aidul bertanya, bagaimana dengan DPR yang mementingkan kedaulatan rakyat dan MA yang mementingkan kedaulatan hukum.

 

Menurut Ridwan, jika dalam konteks tataran kelembagaan kedudukan DPR dan MA sejajar. Sekali lagi, Aidul memperjelas pertanyaaanya. “Jadi, jika kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai UUD Tahun 1945, maka keduanya mana yang membatasi?” tanya Aidul lagi. Ridwan langsung menjawab dengan tegas, “Hukum yang seharusnya membatasi kedaulatan rakyat,” tegasnya.

 

Ketika ditanya terobosan apa yang akan dibuat jika terpilih menjadi hakim agung guna mempercepat proses penanganan perkara dengan biaya ringan oleh panelis Joko Sasmito, Ridwan mengatakan saat ini MA telah mengeluarkan kebijakan yang berbasis teknologi. “Saya akan menyiapkan SDM, prosedur, dan unit teknis untuk menerapkan kebijakan MA berbasis teknologi semaksimal mungkin agar cepat menyelesaikan perkara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait