Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim
Berita

Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim

Namun, ada calon hakim agung lain yang tidak setuju keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim dan kewenangan ini mesti dikaji lebih lanjut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Saya sih setuju saja, tetapi harus diatur secara baik, agar tidak terjadi overload (kewenangan KY yang lain) dan masih dalam koridor menjaga KEPPH. Implementasi kewenangan ini diatur secara baik agar tidak terjadi tumpah tindih,” saran dia.

 

Saat ditanya, hubungan independensi, akuntabilitas dengan kehadiran KY oleh Komisioner KY Farid Wajdi, Imron menilai itu hal mendasar yang lahir dari konstitusi agar lembaga peradilan tidak abuse of power, sehingga lahirlah KY untuk mengawasi perilaku hakim. “Menurut saya, harus diharmonisasikan kewenangan KY dalam melakukan fungsi kontrol MA yang diletakkan pada struktur ketatanegaraan Indonesia demi menjaga kehormatan dan martabat hakim.”

 

Dalam tahap wawancara ini, para CHA digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA.

 

Sementara calon lain, Cholidul Azhar mendapat pertanyaan hampir serupa. Komisioner KY Maradaman Harahap menanyakan apakah idealnya promosi dan mutasi harus melibatkan KY. Cholidul menjawab saat ini peradilan sudah menjadi satu atap yang berpuncak di MA.

 

“Dulu memang masih dua atap (mungkin bisa).Sejak reformasi saat ini telah satu atap di MA. Dan selama ini sistem promosi dan mutasi hakim masih berlangsung relatif baik, dan jika kewenangan itu beralih ke lembaga lain, maka pelu kajian yang cukup dan sepanjang yang saya tahu kewenangan KY hanya menyangkut KEPPH, tidak ada hal lain,” kata dia. (Baca Juga: Calon Ini Berjanji Menjadi Hakim Agung Progresif)

Tags:

Berita Terkait