Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim
Berita

Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim

Namun, ada calon hakim agung lain yang tidak setuju keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim dan kewenangan ini mesti dikaji lebih lanjut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari secara resmi membuka wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018. Wawancara yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 14-15 Mei 2018 ini diikuti oleh 8 CHA.

 

Di hari pertama, peserta wawancara terbuka yaitu Abdul Manaf, Cholidul Azhar, dan Imron Rosyadi dari Kamar Agama dan Tama Ulinta Br. Tarigan dari Kamar Militer. Sedangkan untuk hari kedua, Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri dari Kamar Pidana; dan Pri Pambudi Teguh dan Yulman dari Kamar Perdata.

 

Proses seleksi wawancara CHA yang dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan dari unsur pakar/negarawan dan mantan hakim agung yakni Ahmad Kamil (Agama), Iskandar Kamil (Militer), Soeharto (Pidana) dan Mohammad Saleh (Perdata).

 

Salah satu CHA, Imron Rosyadi mendapatkan pertanyaan mengenai wacana keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim yang selama ini dilakukan MA. “Dalam UU Kekuasaan Kehakiman, KY dapat mengkaji putusan yang telah berkekuatan tetap dan juga KY diberikan kewenangan dalam mutasi hakim untuk memberi rekomendasi kepada MA?” tanya Ahmad Kamil di Gedung KY, Jakarta, Senin (14/5/2018).

 

Imron berpendapat dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945 sudah menjamin kewenangan KY yang memiliki fungsi kontrol terhadap lembaga yudikatif. Karena itu, aturan turunannya sebenarnya harus dikembalikan kepada konstitusi. “Melihat adanya perbedaan penafsiran kata “dapat” dalam kewenangan MA harus diluruskan dengan cara mendiskusikan atau duduk bersama agar kata “dapat” bisa dirumuskan secara baik dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan (kedua lembaga),” kata Imron.

 

Lalu, Komisioner KY Sumartoyo mempertajam keterlibatan KY dalam promosi mutasi ini yang selama ini kurang dikehendaki oleh MA. “Apa tanggapan Saudara, apakah itu proporsional?” Baca Juga: Delapan CHA Ini Bakal Jalani Seleksi Wawancara

 

Dia menekankan pada aturan dasarnya dalam konstitusi atas keterlibatan KY dalam promosi dan mutasi hakim. Namun, ia setuju jika KY terlibat dalam proses mutasi dan promosi hakim sepanjang untuk menjaga kewibawaan (martabat) hakim.

 

“Saya sih setuju saja, tetapi harus diatur secara baik, agar tidak terjadi overload (kewenangan KY yang lain) dan masih dalam koridor menjaga KEPPH. Implementasi kewenangan ini diatur secara baik agar tidak terjadi tumpah tindih,” saran dia.

 

Saat ditanya, hubungan independensi, akuntabilitas dengan kehadiran KY oleh Komisioner KY Farid Wajdi, Imron menilai itu hal mendasar yang lahir dari konstitusi agar lembaga peradilan tidak abuse of power, sehingga lahirlah KY untuk mengawasi perilaku hakim. “Menurut saya, harus diharmonisasikan kewenangan KY dalam melakukan fungsi kontrol MA yang diletakkan pada struktur ketatanegaraan Indonesia demi menjaga kehormatan dan martabat hakim.”

 

Dalam tahap wawancara ini, para CHA digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA.

 

Sementara calon lain, Cholidul Azhar mendapat pertanyaan hampir serupa. Komisioner KY Maradaman Harahap menanyakan apakah idealnya promosi dan mutasi harus melibatkan KY. Cholidul menjawab saat ini peradilan sudah menjadi satu atap yang berpuncak di MA.

 

“Dulu memang masih dua atap (mungkin bisa).Sejak reformasi saat ini telah satu atap di MA. Dan selama ini sistem promosi dan mutasi hakim masih berlangsung relatif baik, dan jika kewenangan itu beralih ke lembaga lain, maka pelu kajian yang cukup dan sepanjang yang saya tahu kewenangan KY hanya menyangkut KEPPH, tidak ada hal lain,” kata dia. (Baca Juga: Calon Ini Berjanji Menjadi Hakim Agung Progresif)

Tags:

Berita Terkait