Pancasila Wajibkan Agama Menjadi Sumber Hukum Nasional
Utama

Pancasila Wajibkan Agama Menjadi Sumber Hukum Nasional

Posisi agama vis-à-vis Pancasila sudah pernah dibahas 50 tahun lalu dalam Seminar Hukum Nasional tentang cara-cara menegakkan hukum berdasarkan demokrasi Pancasila.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pancasila sebagai fondasi bernegara termasuk fondasi perundang-undangan disebutnya tidak anti terhadap nilai-nilai agama. “Tidak anti (agama), nilai-nilai agama yang sama itu dipersatukan dalam hukum bersama,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi kedua ini kepada hukumonline.

 

Hanya saja, berbagai nilai agama yang menjadi sumber hukum nasional harus dengan jalur musyawarah di parlemen. Rumusannya disusun menjadi hukum publik yang berlaku bagi semua warga negara dengan kemasan hukum nasional. “Dibicarakan dalam forum legislasi yang dipilih oleh rakyat,” katanya.

 

(Baca Juga: Gubernur Lemhannas: Pancasila Lemah Karena Terlalu Bergantung pada Hukum Tertulis)

 

Sedangkan dalam bidang hukum privat, menurut Prof. Mahfud, sebetulnya tidak memerlukan undang-undang khusus karena sistem hukum nasional mengakuinya sebagai pilihan mutlak masing-masing warga negara. “Kalau hukum perdata tidak perlu diundangkan, BW (KUHPerdata -red) kan bagi yang menundukkan diri pada hukum Barat, kalau tidak mau ikut itu boleh juga, hukum perdata itu pilihan,” ungkapnya.

 

Jika mengacu pada sudut pandang politik hukum, ada empat kaidah yang diuraikan Prof.Mahfud sebagai pembentukan hukum nasional. Pertama, berbagai hukum Indonesia harus menjamin terjaganya integrasi baik integrasi teritorial maupun integrasi ideologis. Tidak boleh ada produk hukum yang mengganggu keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan kedaulatannya sebagai negara.

 

Kedua, berbagai hukum Indonesia harus menjamin tegaknya demokrasi sejalan dengan tegaknya nomokrasi. Hukum harus dibuat oleh politik secara demokratis dengan diiringi mekanisme nomokrasi (kedaulatan norma hukum) untuk melakukan koreksi. Jika sudah melalui proses politik hingga akhirnya hukum ditetapkan, semua harus tunduk pada hukum. Berbagai proses berdemokrasi selanjutnya dibatasi oleh hukum. Inilah inti dari supremasi hukum.

 

Ketiga, berbagai hukum Indonesia harus mendoring terwujudnya keadilan sosial dengan menolak segala bentuk eksploitasi dan liberalisme dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Terakhir, hukum Indonesia harus menjamin terciptanya toleransi beragama yang berkeadaban. Semua agama yang hidup dan dianut oleh rakyat Indonesia harus dilindungi serta dibina sebagai kekayaan nilai-nilai spiritual kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, berbagai nilai agama yang sejalan dengan empat kaidah tersebut diakomodasi menjadi sumber hukum nasional.

 

Pandangan kedua Profesor hukum ini sebenarnya bukan hal baru. Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin tercatat telah mengutarakan hal yang sama di Seminar Hukum Nasional ke-II atas prakarsa Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang bernama Badan Pembinaan Hukum Nasional) di tahun 1968. Tema seminar nasional tersebut tentang cara-cara menegakkan hukum berdasarkan demokrasi Pancasila.

Tags:

Berita Terkait