Pancasila Pilar Kebangsaan Bisa Runtuhkan Negara
Berita

Pancasila Pilar Kebangsaan Bisa Runtuhkan Negara

Pemohon diminta memperjelas legal standing para pemohon.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan tak hanya melawan fakta sejarah dan menghianati para pendiri bangsa ini, tetapi juga bisa meruntuhkan/merobohkan bangsa ini. ”Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum tidak bisa ditawar-tawar lagi, harga mati karena tercantum jelas dalam Pembukaan UUD 1945.”

Karena itu, ”proyek” sosialisasi oleh MPR mengenai empat pilar yang salah satunya Pancasila harus dihentikan karena menyesatkan bangsa ini. ”Pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional atau sekurang-kurangnya kata ’Pancasila’ dalam pasal itu dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pintanya.       

Prihatin
Salah satu pemohon, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Prof Sudjito mengaku prihatin terhadap penggunaan istilah pilar terhadap Pancasila. ”Penggunan pilar terhadap Pancasila sangat tidak tepat karena Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa,” katanya. ”Kalau ini terus dibiarkan, kita bisa menjadi manusia ’serigala’ bagi negara lain.”

Dia tegaskan permohonan ini bukan menghalangi atau menolak politisi mensosialisasikan Pancasila secara benar dari aspek historis, filosofis, dan ideologis. Namun, dia khawatir masyarakat salah memahani makna Pancasila karena terbawa informasi dan pengetahuan yang tidak benar.

”Ini berpotensi meruntuhkan negara. Kewajiban bagi penyelenggara negara yang akan datang agar memahami Pancasila terlebih dahulu. Kita menuntut adanya kebenaran filosofis, historism dan ideologis untuk menegakkan negara.”

Anggota majelis panel, Ahmad Fadlil Sumadi menilai permohonan ini hanya mengarah premis mayor (kesimpulan umum), belum mengarah pada premis minornya. ”Permohonan Saudara apa? Mahkamah berwenang memeriksa perkara ini untuk apa?” kata Fadlil mempertanyakan. 

Selain itu, legal standing (kedudukan hukum) para pemohon dinilai kurang jelas, apakah apa sebagai perorangan, WNI atau badan hukum. ”Ini tidak ada penjelasan dalam permohonan dan harus diperjelas,” pintanya. 

Tags:

Berita Terkait