Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah
Berita

Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah

​​​​​​​Ketiganya divonis hakim melebihi tuntutan jaksa.

RED
Bacaan 4 Menit

Baca:

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo kepada Anita pada tanggal 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui WhatsApp ke Joko Tjandra. "Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan KTP-el Djoko Soegiarto Tjandra kepada Brigjen Pol. Prasetijo. Majelis hakim berpendapat terdakwa adalah pelaku tidak langsung yang menyuruh saksi Sri Rejeki, dan seterusnya melalui Brigjen Pol. Prasetijo selaku Karo Korwas PPNNS," kata hakim.

Anita, Prasetijo Utomo, dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada tanggal 6 Juni 2020. Pada tanggal 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Joko Tjandra untuk pergi ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Joko Tjandra. Selanjutnya, berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhony mengantarkan Joko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama. Setelah itu, Anita, Prasetijo, dan Jhony langsung kembali ke Jakarta. Pada tanggal 20 Juni 2020, Joko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor. Setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak. Atas vonis tersebut, Anita menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari. "Inna lillāhi wa inna ilaihi rājiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu 7 hari yang mulia," kata Anita.

Selain Anita, terkait dengan perkara ini Joko Tjandra juga dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang terpisah. Vonis terhadap Prasetijo juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara. Sama seperti Anita, Joko Tjandra menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sedangkan kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai bahwa putusan yang dijatuhkan terlampu berat melebihi yang dituntut jaksa.

"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Joko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Soesilo. (ANT)

Tags:

Berita Terkait