Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah
Berita

Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah

​​​​​​​Ketiganya divonis hakim melebihi tuntutan jaksa.

RED
Bacaan 4 Menit
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking beserta Joko Tjandra dan Eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi agar Joko Tjandra dapat masuk ke Indonesia. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berbeda.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin M Siradj menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara bagi Anita. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta Anita dihukum 2 tahun penjara. Anita terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Siradj dilansir dari Antara, Selasa (22/12)

Majelis menilai, dalam perkara ini Anita terbukti membantu kliennya, Joko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu. Joko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, Joko melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. Singkat cerita, Joko berkenalan dengan Anita pada November 2019 di Kuala Lumpur.

Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Joko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK. Namun, pendaftaran PK Anita ditolak PN Jakarta Selatan karena MA mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya. Joko pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi, untuk mengurus kedatangan kliennya itu.

Tommy lalu menghubungi Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo hingga pada tanggal 29 April 2020 Tommy, Anita, dan Prasetijo di kantor Prasetijo membicarakan persoalan hukum Joko Tjandra. Prasetijo lantas meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Joko Tjandra dan Anita Kolopaking ke Pontianak untuk keperluan monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A. Kolopaking (konsultan), dan Joko Soegiarto (konsultan).

Baca:

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo kepada Anita pada tanggal 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui WhatsApp ke Joko Tjandra. "Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan KTP-el Djoko Soegiarto Tjandra kepada Brigjen Pol. Prasetijo. Majelis hakim berpendapat terdakwa adalah pelaku tidak langsung yang menyuruh saksi Sri Rejeki, dan seterusnya melalui Brigjen Pol. Prasetijo selaku Karo Korwas PPNNS," kata hakim.

Anita, Prasetijo Utomo, dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada tanggal 6 Juni 2020. Pada tanggal 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Joko Tjandra untuk pergi ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Joko Tjandra. Selanjutnya, berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhony mengantarkan Joko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama. Setelah itu, Anita, Prasetijo, dan Jhony langsung kembali ke Jakarta. Pada tanggal 20 Juni 2020, Joko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor. Setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak. Atas vonis tersebut, Anita menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari. "Inna lillāhi wa inna ilaihi rājiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu 7 hari yang mulia," kata Anita.

Selain Anita, terkait dengan perkara ini Joko Tjandra juga dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang terpisah. Vonis terhadap Prasetijo juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara. Sama seperti Anita, Joko Tjandra menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sedangkan kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai bahwa putusan yang dijatuhkan terlampu berat melebihi yang dituntut jaksa.

"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Joko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Soesilo. (ANT)

Tags:

Berita Terkait