Pakar HTN Bedah Akar Masalah Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah
Terbaru

Pakar HTN Bedah Akar Masalah Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah

Sebab proses judicial review di MA dilakukan secara tertutup. Putusan tersebut bentuk kemunduran, bukan terobosan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia FH UGM, Yance Arizona dalam diskusi IG Live Hukumonline bertema Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah: Terobosan atau Kemunduran?, Jumat (14/6/2024)
Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia FH UGM, Yance Arizona dalam diskusi IG Live Hukumonline bertema Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah: Terobosan atau Kemunduran?, Jumat (14/6/2024)

Kritik terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 terus bergulir. Putusan itu mengubah ketentuan syarat usia kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( FH-UGM), Yance Arizona menilai putusan tersebut justru mengubah maksud Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Ketentuan itu mengatur syarat usia kepala daerah dalam konteks tahap pencalonan, bukan pelantikan. Akibatnya, putusan MA ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga:

Yance mencatat setidaknya 3 akar masalah dalam putusan MA ini. Pertama, dalam konteks luas putusan ini menjadi bagian dari tren kemunduran demokrasi yang terjadi secara global. Data Economist Intelligence Unit menunjukan indeks demokrasi Indonesia merosot dari 54 ke 56. Salah satu indikator yang membuat indeks demokrasi di Indonesia turun adalah terbitnya berbagai putusan pengadilan seperti putusan MA No.23 P/HUM/2024.

“Judicial review tak lagi digunakan untuk mengawal demokrasi, tapi justru melemahkan sendi-sendi demokrasi,” katanya dalam diskusi IG Live Hukumonline bertema ‘Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah: Terobosan atau Kemunduran?’, Jumat (14/6/2024).

Kemunduran demokrasi itu dapat dilihat dari penggunaan lembaga peradilan sebagai alat kekuasaan. Yance berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya No.90/PUU-XXI/2023 menjadi bagian dari strategi politik elektoral pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu. Sekarang pola yang sama berulang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui putusan MA No.23 P/HUM/2024.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait