Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Berdasarkan Hukum Internasional
Berita

Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Berdasarkan Hukum Internasional

Mengacu hukum internasional, deklarasi pemerintahan semestinya didahului adanya sebuah negara yang diakui masyarakat internasional. Tindakan membentuk pemerintahan sementara dalam negara dianggap tindakan makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Hikmahanto Juwana berpandangan deklarasi pemerintahan sementara oleh The United Liberation Movement for West Papuatak ada dasarnya mengacu hukum internasional. Baginya momentum 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Oleh The United Liberation Movement for West Papuadimanfaatkan sebagai deklarasi pemerintahan sementara.

“Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.”

Berdasarkan hukum internasional, kata Prof Hikmahanto, yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Karena itu, semestinya ada pendirian sebuah negara terlebih dahulu untuk kemudian dilanjukan pembentukan pemerintahan. Menurutnya, menjadi aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa adanya kejelasan negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini melanjutkan, negara-negara pasifik yang selama ini menunjukan dukungan terhadap kemerdekaan Papua Barat ini tak dapat dijadikan tolak ukur. Dia beralasan negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara. Prof Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mengabaikan berbagai manuver The United Liberation Movement for West Papua.

Sebaliknya, Prof Hikmahanto mendorong agar aparatur penegak hukum seperti kepolisian memburu Benny Wenda agar diproses secara hukum. Sebab, tindakan Benny melalui organisasinya dan Organisasi Papua Merdeka di bumi Cenderawasih itu dapat dikategorikan dalam perbuatan makar. “Polri harus melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” katanya.

Seperti diketahui, nama Benny Wenda bukan pemain baru di tanah Papua. Benny sempat dinilai berperan dalam kerusuhan akibat aksi unjuk rasa mahasiswa di Papua, 2019 lalu. Aksi unjuk rasa itu buntut dari peristiwa Malang dan Surabaya yang menyulut kemarahan warga Papua di bumi Cenderawasih. Deklarasi Papua Merdeka memang bukan kali pertama. Berbagai aksi yang membuat situasi keamanan di Papua kerap diganggu oleh OPM. Namun pemerintah tetap mempertahankan Papua menjadi bagian wilayah NKRI yang tak terpisahkan.

Tags:

Berita Terkait