Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok
Berita

Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok

Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok pemula

ASH
Bacaan 2 Menit

“DPR tidak sama sekali ‘menyenggol’ satu pasal pun yang meyakinkan UU PDRD itu melanggar konstitusi. Begitupun pemerintah, dalam jawabannya menjelaskan tentang derivasi apa maksud dari pengenaan pajak daerah itu untuk peningkatan kepentingan sosial, pelayanan infrastruktur,” katanya.

Uji materi sejumlah pasal dalam UU PDRD terkait penegenaan pajak cukai atas rokok itu dimohonkan oleh lima pemerhati HAM. Mereka adalah, Mulyana Wirakusumah (anggota TIM Penyusun RUU HAM), Hendardi (PHBI), Aizzudin (Dewan Pimpinan Kerukunan Tani Indonesia), Neta S Pane (IPW), dan Bambang Isti Nugroho (Pembela Kaum Miskin).

Para pemohon yang mengklaim dirinya sebagai perokok merasa dirugikan hak konstitusionalnya adanya ketentuan pajak ganda atas pajak cukai atas rokok. Sebab, UU No. 39 Tahun 2007tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995tentang Cukai, juga telah menetapkan cukai rokok sebagai jenis pajak tidak langsung yang dipungut negara atas produk rokok.

Menurut pemohon Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 UU PDRD yang mengatur beban terhadap cukai rokok yang dikenakan kepada wajib pajak rokok, memicu kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini menjadi beban para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait